Kapolda Riau Geram Lihat Tumpukan Sampah, Perintahkan Anak Buah Agar Selidiki

By Admin


nusakini.com,  - Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menemukan sampah yang dibiarkan menumpuk di pinggir jalan. Sampah itu tidak kunjung diangkut hingga merusak pemandangan dan menimbulkan bau tak sedap.

Tumpukan sampah itu ditemukan pria yang akrab disapa Herimen saat olahraga lari di Jalan Diponegoro, tak jauh dari Faluktas Kedokteran Universitas Riau. Ia berhenti dan mengamati tumpukan sampah tersebut.

Herry menyampaikan kerisauannya tentang tumpukan sampah itu. Dia pun melontarkan pantun dalam video yang viral tersebut.

'Dari Batang Hari menggunakan troli, hendak berkumpu untuk berembuk. Kapolda berlari sambil patroli, menemukan sampah yang bertumpuk-tumpuk'. 

"Pagi ini, saya lari pagi sekaligus patroli. Saya menemukan tumpukan sampah yang dibiarkan menumpuk selama satu bulan. Ini bukan hal sepele. Jika dibiarkan bisa menjadi sumber penyakit, merusak lingkungan, dan menandakan lemahnya tata kelola," ujarnya, Senin (14/4).

Setelah berembuk dengan beberapa staf yang menemaninya, Herry meminta agar tata kelola pengangkutan sampah diselidiki. Herry menilai ada suatu yang janggal dalam pengelolaan sampah tersebut.

Karena itu, Herry menginstruksikan anak buahnya untuk melakukan pengusutan terkait pengelolaan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru.

"Tolong Pak Dirkrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus). Tolong cek bagaimana tata kelolanya. Ini sudah satu bulan saya lari setiap pagi di sini, masih tetap begini," katanya.

Sebelumnya, jenderal polisi bintang dua ini menegaskan dirinya berkomitmen menindak tegas pelaku perusakan hutan, termasuk pengelolaan sampah. Penindakan akan dilakukan secara terukur, tanpa pandang bulu, baik terhadap individu maupun korporasi.

"Saya tetap konsisten. Bagi pelaku kerusakan hutan, kita akan lakukan tindak tegas dan terukur. Orang perorangan, termasuk korporasi," ujar Irjen Herry.

Herry juga menyoroti masalah sampah yang belum tertangani dengan baik di Kota Pekanbaru. Ia menegaskan, pihaknya terus menjalin koordinasi dengan Walikota Pekanbaru untuk mencari solusi bersama.

"Kami tetap koordinasi dengan Pak Wali kota. Sama-sama kita buat Pekanbaru bersih dari sampah," ungkapnya.

Dia menegaskan, jika ditemukan adanya pihak yang menyimpang atau tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka hal itu menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

"Kalau ada yang melenceng, itu tugas Kajati dan saya untuk menindaklanjuti," tegasnya.

Menggapi hal itu, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, langsung bergerak melakukan penyelidikan pengelolaan sampah tersebut. "Anggota sedang pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan),” ujar Ade Kuncoro.

Ade Kuncoro melihat pengelolaan sampai di Pekanbaru masih amburadul. Masalah ini tak kunjung tuntas sejak beberapa tahun terakhir.

Ia menegaskan akan menangani kasus ini sesuai aturan hukum berlaku. "Jika dalam pengelolaan sampah terdapat tindak pidana, insya Allah akan kami tangani," ungkapnya.

Saat ini, pengelolaan sampai di Kota Pekanbaru dilakukan rekanan, PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP). Kontrak kerja sama PT EPP dengan Pemko Pekanbaru akan berakhir pada Juni 2025.

Sebagai informasi, pada awal tahun 2021, Polda Riau pernah mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. 

Saat itu, penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), yang dipimpin oleh Kombes Pol Teddy Restiawan dan Kombes Asep Darmawan.

Dua pejabat DLHK, yakni Kepala DLHK Agus Pramono dan Kabid Pengelolaan Sampah Adil Putra, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 40 dan/atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Namun hingga kini, perkembangan kasus tersebut belum jelas. Bahkan Agus Pramono, yang sebelumnya disebut sebagai tersangka, diketahui mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Riau. Pihak kepolisian belakangan menyatakan bahwa belum ada penetapan tersangka atas nama Agus. (*)